Rabu, 15 Mei 2013

Toksikologi Aluminium


Toksikologi Aluminium
A.      Sifat Umum
·         Nomor atom 13 dan berat atom 26,98 gram per mol
·         Titik lebur 660,4 oC, dan titik didih 2467 oC
·         Aluminium juga bersifat amfoter
·         Logam ringan yang mempunyai ketahanan korosi
·         Aluminium sebagai zat reduktor untuk oksida MnO2 dan Cr2O3.
·         Suatu logam yang lunak, mudah ditekuk(malleable), dan silver colored
·         Konduktor panas dan listrik yang sangat baik
·         Dalam alam (kerak bumi), aluminium ditemukan dalam bentuk persenyawaannya (dengan logam besi dan silikat)
·         Biji logam aluminium (ores for extraction) mengandung kurang lebih 55% alumina; titik didih = 24500C, titik leleh 6600C
·         Pada suhu 1800, alumunium akan dioksidasi dengan cepat oleh air.
·         Dapat diserang oleh larutan HCl pekat dan encer, asam sulfat asam peklorat yang pekat dan panas, serta alkali kuat, Bauxite mengandung 30-75% Al2O3, 9-31% H2O, 3-25% Po2O3, 2-9% SiO2, dan 1-3P TiO2.

Rabu, 08 Mei 2013

Syarat Keselamatan Kerja di Perbengkelan Otomotif



a.         Kenakan  celana  tanpa  kantong  yang  tidak  tertutup  karena kantong celana dapat menyebabkan kemasukan bunga api atau zat-zat yang merugikan.

b.        Kenakan sepatu yang sesuai dan rawat baik-baik (dalam kondisi baik).  Sepatu  usahakan  bersol  kuat  atau  bersol  baja  yang  di tengahnya  dapat  melindungi  dari  luka  akibat  benda  tajam  dan paku  yang  menonjol.  Perlindungan  utama  terhadap  benda, sepatu  bersol  baja  di  tengahnya  melindungi  dari  kejatuhan benda-benda berat.

c.         Jaga  rambut  panjang  dengan  topi  atau  penutup  kepala  yang rapat seperti  isarankan dalam peraturan.  Apabila rambut anda panjang  dapat  dengan  mudah  tersangkut  mesin,  misal  mesin bor, beberapa orang terluka karena itu.

Syarat-syarat Pakaian Perlindungan atau Pengamanan




          a.       Pakaian  kerja  harus  dapat  melindungi  pekerja  terhadap bahaya yang mungkin ada.

    b.      Pakaian  kerja  harus  seragam  mungkin  dan  juga  ketidak-nyamanannya harus yang paling minim.
    
    c.       Kalau  bentuknya  tidak  menarik,  paling  tidak  harus  dapat diterima.
    
    d.      Pakaian  kerja  harus  tidak  mengakibatkan  bahaya  lain, misalnya lengan yang terlalu lepas atau ada    kain yang lepas yang sangat mungkin termakan mesin.

Jenis-Jenis Ventilasi Dalam Industri


Pengendalian K3 Operasional Sistem Ventilasi
Ventilasi adalah tempat pertukaran udara yang digunakan untuk memelihara dan menciptakan udara sesuai dengan kebutuhan atau kenyamanan. Ventilasi ini juga digunakan untuk menurunkan kadar suatu kontaminan di udara tempat kerja melalui bukaan atau lubang seperti jendela, pintu, lubang angin atau dibantu peralatan kipas angina (fan) atau dengan ventilasi lokal dan ventilasi system pengendali suhu dan kelembaban udara (air conditioning) sampai batas yang tidak membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan kerja.
Jenis ventilasi yang dapat diterapkan di Bengkel Setia ada beberapa jenis, sebagai berikut;
1.      Ventilasi Alami; dikeluarkan melalui bukaan atau lubang pada dinding dan memasukkan uadar segar melalui bukaan dinding yang lain. Kelebihannya adalah untuk melakukan penurunan konsentrasi kontaminan uadra dalam ruang kerja sampai pada NAB, sistem kerja ventilasi umum ada dua cara;
a.       Ventilasi horizontal (ventilasi silang)
Didesain agar terjadi pertukaran angina secara silang, dapat terjadi bila terdapat perbedaan suhu udara luar dan dalam ruang atau antar ruang dalam bangunan. Dalam ventilasi ini diharapkan adanya lubang pertukaran yang menjadi inlet (lubang masuk) dan outlet (lubang keluar), seperti; pintu, jendela, lubang angin
b.      Ventilasi vertikal

Housekeeping Prinsip 5R



          Prinsip 5R juga dapat dilakukan dalam tempat kerja informal seperti bengkel mobil. Hal ini berkaitan karena diperlukan adanya pengaturan pada setiap barang-barang, alat-alat, dan perlengkapan mekanik di bengkel yang harus diamankan dan dirawat agar tidak menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan.


Dari beberapa hasil survey yang didapatkan peneliti dari slah satu Bengkel di kota Jember bahwa baik pekerja maupun pemilik usaha kurang memperhatikan pengelolaan terhadap perlengkapan yang ada di tempat kerja.  

Beberapa penerapan program 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin), yang merupakan adaptasi program 5S (Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu dan Shitsuke) yang dikembangkan di Jepang dan sudah digunakan oleh banyak negara di seluruh penjuru dunia. Ini merupakan suatu metode sederhana untuk melakukan penataan dan pembersihan tempat kerja yang dikembangkan dan diterapkan di Jepang. 5R merupakan budaya tentang bagaimana seseorang memperlakukan tempat kerjanya secara benar. Bila tempat kerja tertata rapi, bersih, dan tertib, maka kemudahan bekerja perorangan dapat diciptakan, dan dengan demikian 4 bidang sasaran pokok industri, yaitu efisiensi, produktivitas, kualitas, dan keselamatan kerja dapat lebih mudah dicapai.
  •           Ringkas (Seiri)

Prinsip Ringkas adalah memisahkan segala sesuatu yang diperlukan dan menyingkirkan yang tidak diperlukan dari tempat kerja. Mengetahui benda mana yang tidak digunakan, mana yang akan disimpan, serta bagaimana cara menyimpan supaya dapat mudah diakses terbukti sangat berguna bagi sebuah perusahaan.
Langkah melakukan Ringkas :
1.      Cek-barang yang berada di area masing-masing.
2.      Tetapkan kategori barang-barang yang digunakan dan yang tidak digunakan.
3.      Beri label warna merah untuk barang yang tidak digunakan
4.  Siapkan tempat untuk menyimpan / membuang /memusnahkan barang-barang yang tidak digunakan.
5.      Pindahkan barangbarang yang berlabel merah ke tempat yang telah ditentukan.

Cara Mengangkat dan Memikul Benda Yang Safety



Pernahkah anda mengalami keseleo pada tangan atau lengan, atau bahu pada saat bekerja mengangkat beban?
Pernahkah anda mengalami kecelakaan jatuhnya barang yang anda bawa terjatuh dan mencederai kaki anda?
Ataukah mungkin anda pernah mengalami terpeleset saat mengangkut barang karena barang yang anda bawa menghalangi penglihatan jalan anda?
Beberapa kemungkinan diatas sebagian besar pasti pernah dialami oleh banyak orang ketika bekerja di gudang, perkantoran, atau bahkan dirumah. Saya bisa menyimpulkan bahwa kemungkinan posisi anda kurang tepat dalam mengangkut barang, mungkin karena tergesa-gesa atau karena beban yang anda bawa sangat berat.
Pada kesempatan kali ini saya memberikan saran pada anda mengenai cara mengangkat dan memikul benda yang safety. Meski kemungkinan kecelakaan dapat terjadi kapan saja, tetapi setidaknya beberapa cara berikut ini lebih aman dari apa yang mungkin anda lakukan selama ini.

A. Cara mengangkat dan memikul benda :
        a.       Waktu  mengangkat  benda,  usahakanlah  agar  tubuh  tetap tegak.
        b.       Membagi–bagi berat beban sama rata.
        c.        Biarkan  susunan  tulang  dari  tubuh  menyokong  dan menopang beban.
        d.      Gunakan  alat  pemikul  seperti  penyandang,  ambil  kait  atau pikulan.

Selasa, 07 Mei 2013

Sehari di UPT Balai Hiperkes Surabaya

assalammu alaikum warrohmatullohi wabarokatuh...

Salam K3, saudara-saudaraku...

Pada kesempatan ini saya ingin berbagi sedikit pengalaman. Beberapa waktu yang lalu saya dan laskar K3 FKM UNEJ berkunjung ke UPT Balai Hiperkes Surabaya. Disana kami mendapatkan banyak informasi, utamanya mengenai penanganan dan pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di daerah provinsi Jawa Timur.

Para ahli disana sebelumnya memberikan kami tutorial tentang cara pengukuran debu, kebisingan, getaran, dan suhu iklim kerja. Kami bisa menyimpulkan bahwa para praktisi disana sudah professional, peralatan operasi yang dimiliki juga cukup lengkap dan sudah canggih. Beliau-beliau jugalah yang mendampingi kami melakkan praktek pengujian pada pengukuran debu, kebisingan, dan suhu lingkungan.

Keistimewaannya dari UPT Balai Hiperkes Surabaya menurut saya adalah adanya Laboratorium Kimia dan Fisika. Sistem bangunan dan ventilasi yang sudah baik, harus saya acungi jempol. Beberapa alat yang sudah error tidak lagi dipakai, sehingga hasil kalkulasi dari peralatan memiliki hasil yang valid. Laboratorium disana

Senin, 06 Mei 2013

Toksisitas Kronis Potassium Sianida


      Paparan kronis sianida mengakibatkan berbagai berbagai non-spesifik efek neurologis yang sama dengan yang dilaporkan menyusul paparan akut. 
A.    Inhalasi
Dalam sebuah penelitian, pekerja yang terpapar secara kronis (durasi tidak ditentukan) sampai 15 ppm hydrogen sianida dilaporkan terdapat berbagai efek termasuk kelelahan, pusing, sakit kepala, gangguan tidur, tinnitus, dan parathesias. Penemuan serupa juga dilaporkan dalam studi lain dan juga termasuk penurunan daya ingat dan/atau kemampuan penglihatan sekitar 31,5% dari pekerja. Konsentrasi sidrogen sianida bagaimanapun juga tidak spesifik. Bentuk gangguan saraf telah dilaporkan untuk mengidentifikasikan adanya keracunan kronis pada hydrogen sianida. 

Toksisitas Akut KCN


Toksisitas Akut Potassium Sianida
Potensi keracunan sianida akut terjadi karena sianida dalam bentuk hydrogen sianida yang dilepaskan dari garam sianida (NaCN dan KCN) dengan disertai gejala awal yang sangat cepat pada keracunan akut.  Gejala akan muncul dalam beberapa detik bila keracunan terjadi melalui inhalasi hydrogen sianida, dan dalam beberapa menit jika keracunan garam sianida melalui oral. [1]
Efek hipoksia selular merupakan yang paling terlihat di dalam organ dengan penurunan ATP dan oksigen yang tinggi dan begitu dini ditemukannya keracunan termasuk CNS non-spesifik dan beberapa dampak gangguan kardiovaskuler yang diantaranya pusing, sakit kepala, rasa kebingungan, dan arrrhytmias jantung. [6]

Paparan Potassium Sianida (KCN)



A.    Inhalasi
Sianida cepat diserap melalui saluran pernapasan dan juga menimbulkan reaksi yang cepat dibandingkan dengan paparan melalui organ lainnya. Biasanya pekerja dapat terpapar melalui inhalasi selama operasi fumigasi dan produksi yang menggunakan sianida dalam berbagai proses industri, misalnya; electroplating (penyepuhan) emas dan perak, pengerasan baja, dan ekstraksi emas dan perak dari bijih. 2
Sisa pembakaran produk sintesis yang mengandung karbon dan nitrogen seperti plastik akan melepaskan sianida. Rokok juga mengandung sianida, pada perokok pasif ditemukan sekitar 0.06µg/mL sianida dalam darahnya, sementara pada perokok aktif ditemukan sekitar 0.17 µg/mL sianida dalam darahnya. HCN sangat mudah diabsorbsi oleh paru. Nilai ambang batas minimal HCN adalah 2-10 ppm, tetapi angka belum dapat memastikan konsentrasi sianida yang berbahaya bagi orang disekitarnya. 2 
B.     Ingesti

Fungsi dan Penggunaan Potassium Sianida (KCN)


Fungsi Potassium Sianida (KCN)
A.    Penggunaan Militer
Pada jaman kerajaan Romawi, sianida digunakan sebagai senjata.Sianida sebagai komponen yang sangat mematikan digunakan untuk meracuni anggota keluarga kerajaan dan orang-orang yang dianggap dapat mengganggu keamanan.
Pada masa pemerintahan Napoleon III mengusulkan untuk menggunakan sianida pada bayonet pasukannya. Perancis selama perang dunia pertama dalam menggnakan sianida dalam bentuk asam hidrosianik (HCN) yang berbentuk gas. Tetapi efek racun sianida dalam bentuk gas kurang mematikan dibandingkan dengan bentuk cairnya.[1]
Sementara pada pihak Jerman sendiri pada saat itu telah melengkapi pasukannya dengan masker yang dapat menyaring gas tersebut. Karena kurang efektifnya penggunaan bentuk sianida gas ini, maka pada tahun 1961 Perancis mencoba jenis sianida gas lainnya yang memiliki berat molekul yang lebih berat dari udara, lebih mudah terdispersi dan memiliki efek kumulatif. Zat yang digunakan adalah Cyanogen Chlorida, yang dibentuk dari potassium sianida (KCN).Racun jenis potassium sianida (KCN) sudah cukup efektif pada konsentrasi yang rendah dapat karena sudah dapat mengiritasi mata dan paru.Pada konsentrasi yang tinggi dapat mengakibatkan paralysis hebat pada sistem pernapasan dan sistem saraf pusat. [2]
Di pihak lain, Austria pada saat itu juga mengeluarkan gas beracun yang berasal dari potassium sianida (KCN) dan bromin. Zat kimia ini kemudian disebut sianogen bromide yang memiliki efek iritasi yang sangat kuat pada konjungtiva mata dan mukosa saluran pernapasan.Selama perang dunia ke II, Nazi Jerman  menggunakan asam hidrosianik yang disebut mereka Zyklon B untuk menghabisi ribuan rakyat sipil dan tentara musuh.  [2]

UU RI No: 13 th 2003 tentang Ketenagakerjaan


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 13 TAHUN 2003 
TENTANG 
KETENAGAKERJAAN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 


Menimbang : 

a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia 
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk 
mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil 
maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik 
Indonesia Tahun 1945; 
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan 
dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; 
c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan 
ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam 
pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai 
dengan harkat dan martabat kemanusiaan; 
d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak 
dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa 
diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan 
keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha; 
e. bahwa beberapa undang undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak 
sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena 
itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali; 
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e 
perlu membentuk Undang undang tentang Ketenagakerjaan; 
Mengingat : 
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) 
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 


Dengan persetujuan bersama antara 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 
DAN 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 


MEMUTUSKAN : 


Menetapkan : 
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN. 


BAB I 
KETENTUAN UMUM 


PerMen No:02 th1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaker


PERATURAN MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
No. Per.02/MEN/1980
TENTANG
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
DALAM PENYELENGGARAAN KESELAMATAN KERJA.
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Menimbang :
a. bahwa keselamatan kerja yang setinggi-tingginya dapat dicapai bila
antara lain kesehatan tenaga kerja berada dalam taraf yang sebaikbaiknya.
b. bahwa untuk menjamin kemampuan fisik dan kesehatan tenaga kerja
yang sebaik-baiknya perlu diadakan pemeriksaan kesehatan yang
terarah.
Mengingat : 
1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970;
2. Keputusan Presiden RI No.44 Tahun 1974 dan No.45 Tahun 1974;
3. Keputusan Presiden R.I No.47 Tahun 1979;
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Kepts. 79/Men/1977;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Per. 0l/Men/1976;
6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.71/MEN/1978.

PerMen No:01-1981 tentang Kewajiban Melapor PAK


PerMen 01-1981 Ttg Kwjbn Lapor PAK
 PerMen No. 01 Tahun 1981
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR : PER.01/MEN/1981
TENTANG
KEWAJIBAN MELAPOR
PENYAKIT AKIBAT KERJA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Menimbang :
a. bahwa penyakit akibat kerja berat bertalian dengan kemajuan teknologi
sehingga pengetahuan tentang penyakit-penyakit tersebut perlu
dikembangankan antara lain dengan pemilikan data yang lengkap;
b. bahwa “untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja
terhadap pengaruh akibat kerja, perlu adanya tindakan pencegahan lebih
lanjut;
c. bahwa penyakit akibat kerja yang diderita oleh tenaga kerja merupakan
suatu kecelakaan yang harus dilaporkan.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 14 tahun 1964;
2. Undang-undang No. 2 tahun 1951;
3. Undang-undang No. 1 tahun 1970;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980
M E M U T U S K A N

Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN PENYAKIT AKIBAT KERJA.
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dengan:
a. Penyakit akibat kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau
lingkungan kerja.
b. Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin langsung suatu kegiatan kerja
atau bagiannya yang berdiri sendiri.
c. Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah dokter atau pegawai
yang berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
d. Dokter ialah dokter sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi No. Per. 02/Men/1980.
Pasal 2
(1) Apabila dalam pemeriksaan kesehatan bekerja dan pemeriksaan kesehatan khusus
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
Per. 02/Men/1980 ditemukan penyakit kerja yang diderita oleh tenaga kerja, pengurus
dan Badan yang ditunjuk wajib melaporkan secara tertulis kepada Kantor Direktorat
Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja
setempat.
(2) Penyakit akibat kerja yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal ini adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Laporan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) harus dilakukan dalam waktu paling
lama 2 x 24 jam setelah penyakit tersebut dibuat diagnosanya.
(2) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
Pasal 4
(1) Pengurus wajib dengan segera melakukan tindakan-tindakan preventif agar penyakit
akibat kerja yang sama tidak terulang kembali diderita oleh tenaga kerja yang berada
dibawah pimpinannya.
(2) Apabila terdapat keraguan-keraguan terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan
oleh Dokter, pengurus dapat meminta bantuan Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dalam hal ini aparatnya untuk menegakkan diagnosa penyakit akibat
kerja.
(3) Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang
diwajibkan penggunaannya oleh tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya
untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
Pasal 5
(1) Tenaga kerja harus memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan bila diperiksa
oleh Dokter atau pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Tenaga kerja harus memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan untuk
pencegahan penyakit akibat kerja.
(3) Tenaga kerja harus memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat untuk pencegahan
penyakit akibat kerja.
(4) Tenaga kerja berhak meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat
pencegahan penyakit akibat kerja sebagaimana ditetapkan pada pasal 4 ayat (1) dan
ayat (3).
(5) Tenaga kerja berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan pada
pekerjaan yang diragukan keadaan pencegahannya terhadap penyakit akibat kerja.
Pasal 6
(1) Pusat Bina Hygiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja menyelenggarakan
latihan-latihan dan penyuluhan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dalam
meningkatkan pencegahan penyakit akibat kerja.
(2) Pusat Bina Hygiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan badanbadan
lain yang ditunjuk oleh Menteri menyelenggarakan bimbingan diagnostik
penyakit akibat kerja.
Pasal 7
Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksudkan dalam
Undang-undang No. 1 tahun 1970 melakukan pengawasan terhadap ditaatinya
pelaksanaan peraturan ini.
Pasal 8
Pengurus yang tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam peraturan Menteri ini, diancam
dengan hukuman sesuai dengan pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 tahun
1970 tentang keselamatan kerja.
Pasal 9
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 04 April 1981
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
HARUN ZAIN

UU RI No: 01 th 1970


UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
PDF
Cetak
E-mail



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
  2. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
  3. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;
  4. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
  5. bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi;


Mengingat :
1.     Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.

MEMUTUSKAN :
1.      Mencabut : Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No. 406),
2.      Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA.
BAB I.
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
(1)   “tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;
(2)   “pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
(3)   “pengusaha” ialah :
a.       orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha  milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b.      orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c.       orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili  orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
(4)   “direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini;
(5)   “pegawai pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja;
(6)   “ahli keselamatan kerja” ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.

Minggu, 05 Mei 2013

Tentang Potassium Sianida (KCN) bagian 1


  • Definisi

Potassium Sianida adalah turunan Sianida yang berasal dari hasil pencampuran Kalium dan Sianida. Memiliki karakteristik yang sama dengan Sodium Sianida, merupakan garam higroskopis padat atau kristal yang banyak digunakan dalam proses penggalian bijih untuk pemulihan emas dan perak, electroplating, pengerasan baja, dasar flotasi logam, logam degreasing, pencelupan, pencerakan, dan fotografi. Baik potassium maupun sodium sianida sama-sama sering digunakan dalam proses sintesis kimia organic dan anorganik. 
Dalam memberikan dampak keracunan, potassium sianida berupa garam Kristal yang mengalami lisis hingga melepaskan sianida yang berdifusi langsung dengan udara sekitar dan berikatan dengan hydrogen dan membentuk hydrogen sianida.Dalam bentuk inilah sianida mampu memberikan efek toksik yang cepat dan mematikan.