PerMen 01-1981 Ttg Kwjbn Lapor PAK
PerMen No. 01 Tahun 1981
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR : PER.01/MEN/1981
TENTANG
KEWAJIBAN MELAPOR
PENYAKIT AKIBAT KERJA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Menimbang :
a. bahwa penyakit akibat kerja berat bertalian dengan kemajuan teknologi
sehingga pengetahuan tentang penyakit-penyakit tersebut perlu
dikembangankan antara lain dengan pemilikan data yang lengkap;
b. bahwa “untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja
terhadap pengaruh akibat kerja, perlu adanya tindakan pencegahan lebih
lanjut;
c. bahwa penyakit akibat kerja yang diderita oleh tenaga kerja merupakan
suatu kecelakaan yang harus dilaporkan.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 14 tahun 1964;
2. Undang-undang No. 2 tahun 1951;
3. Undang-undang No. 1 tahun 1970;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN PENYAKIT AKIBAT KERJA.
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dengan:
a. Penyakit akibat kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau
lingkungan kerja.
b. Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin langsung suatu kegiatan kerja
atau bagiannya yang berdiri sendiri.
c. Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah dokter atau pegawai
yang berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
d. Dokter ialah dokter sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi No. Per. 02/Men/1980.
Pasal 2
(1) Apabila dalam pemeriksaan kesehatan bekerja dan pemeriksaan kesehatan khusus
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
Per. 02/Men/1980 ditemukan penyakit kerja yang diderita oleh tenaga kerja, pengurus
dan Badan yang ditunjuk wajib melaporkan secara tertulis kepada Kantor Direktorat
Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja
setempat.
(2) Penyakit akibat kerja yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal ini adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Laporan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) harus dilakukan dalam waktu paling
lama 2 x 24 jam setelah penyakit tersebut dibuat diagnosanya.
(2) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
Pasal 4
(1) Pengurus wajib dengan segera melakukan tindakan-tindakan preventif agar penyakit
akibat kerja yang sama tidak terulang kembali diderita oleh tenaga kerja yang berada
dibawah pimpinannya.
(2) Apabila terdapat keraguan-keraguan terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan
oleh Dokter, pengurus dapat meminta bantuan Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dalam hal ini aparatnya untuk menegakkan diagnosa penyakit akibat
kerja.
(3) Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang
diwajibkan penggunaannya oleh tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya
untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
Pasal 5
(1) Tenaga kerja harus memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan bila diperiksa
oleh Dokter atau pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Tenaga kerja harus memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan untuk
pencegahan penyakit akibat kerja.
(3) Tenaga kerja harus memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat untuk pencegahan
penyakit akibat kerja.
(4) Tenaga kerja berhak meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat
pencegahan penyakit akibat kerja sebagaimana ditetapkan pada pasal 4 ayat (1) dan
ayat (3).
(5) Tenaga kerja berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan pada
pekerjaan yang diragukan keadaan pencegahannya terhadap penyakit akibat kerja.
Pasal 6
(1) Pusat Bina Hygiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja menyelenggarakan
latihan-latihan dan penyuluhan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dalam
meningkatkan pencegahan penyakit akibat kerja.
(2) Pusat Bina Hygiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan badanbadan
lain yang ditunjuk oleh Menteri menyelenggarakan bimbingan diagnostik
penyakit akibat kerja.
Pasal 7
Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksudkan dalam
Undang-undang No. 1 tahun 1970 melakukan pengawasan terhadap ditaatinya
pelaksanaan peraturan ini.
Pasal 8
Pengurus yang tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam peraturan Menteri ini, diancam
dengan hukuman sesuai dengan pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 tahun
1970 tentang keselamatan kerja.
Pasal 9
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 04 April 1981
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
HARUN ZAIN