UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN
KERJA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
1. Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912);
Dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
MEMUTUSKAN
:
1.
Mencabut : Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No. 406),
2.
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA.
BAB
I.
TENTANG
ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksudkan dengan :
(1) “tempat kerja”
ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap,
dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk
keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya
sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua
ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian
atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;
(2) “pengurus” ialah
orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau
bagiannya yang berdiri sendiri;
(3) “pengusaha” ialah
:
a.
orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan
untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b.
orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha
bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c.
orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan
hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar
Indonesia.
(4) “direktur” ialah
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan
Undang-undang ini;
(5) “pegawai pengawas”
ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja;
(6) “ahli keselamatan
kerja” ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga
Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya
Undang-undang ini.
BAB
II.
RUANG
LINGKUP
Pasal 2.
(1)
Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala
tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air
maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik
Indonesia.
(2)
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di
mana :
a.
dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, mekanik.
perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan
kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b.
dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut
atau disimpan
bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun,
menimbulkan infeksi, bersuh tinggi;
c.
dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau
pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan
pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan
pekerjaan persiapan;
d.
dilakukan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan,
pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan
kesehatan;
e.
edilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih
logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di
permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f.
dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan,
melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
g.
dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun
atau gudang;
h.
dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i.
dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
j.
dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k.
dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan,
terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau
terpelanting;
l.
dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m.
terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas,
hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n.
dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o.
dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau
telepon;
p.
dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset
(penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q.
dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan
listrik, gas, minyak atau air;
r.
diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya
yang memakai peralatan, instalasi listrik atau
(3) Dengan peraturan perundangan
dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan
lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan
atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut
dalam ayat (2).
BAB
III.
SYARAT-SYARAT
KESELAMATAN KERJA.
Pasal 3.
(1) Dengan peraturan perundangan
ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a.
mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b.
mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c.
mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d.
memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau
kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e.
memberi pertolongan pada kecelakaan;
f.
memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g.
mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban,
debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi,
suara dan getaran;
h.
mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun
psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
i.
memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j.
menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k.
menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l.
memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m.
memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan
proses kerjanya;
n.
mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau
barang;
o.
mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p.
mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan
penyimpanan barang;
q.
mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r.
menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya
kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
(2)
Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam
ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi
serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4.
(1) Dengan peraturan
perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan,
pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian,
penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknik dan
aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
(2) Syarat-syarat
tersebut memuat prinsip-prinsip teknik ilmiah menjadi suatu kumpulan
ketentuan yang disusun secara teratur,jelas dan praktis yang mencakup bidang
konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat
perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan,
pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat
produksi guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan
tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
(3) Dengan peraturan
perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2) :
dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan
mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
BAB
IV.
PENGAWASAN
Pasal 5.
a.
Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan
para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan
pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu
pelaksanaannya.
b.
Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja
dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 6.
(1) Barangsiapa tidak
dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada
Panitia Banding.
(2) Tata-cara
permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan
lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
(3) Keputusan Panitia
Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal 7.
Untuk pengawasan berdasarkan
Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut
ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 8.
(1) Pengurus
diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik
dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan
sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
(2) Pengurus
diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya,
secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh
direktur.
(3) Norma-norma
mengenai pengujian keselamatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB
V.
PEMBINAAN.
Pasal 9.
(1) Pengurus
diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a.
Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat
kerjanya;
b.
Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat
kerjanya;
c.
Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d.
Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
(2) Pengurus hanya
dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa
tenaga kerja tersebut telah memahami syaratsyarat tersebut di atas.
(3) Pengurus
diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di
bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran
serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian
pertolongan pertama pada kecelakaan.
(4) Pengurus
diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya.
BAB
VI.
PANITIA
PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10.
(1) Menteri Tenaga
Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
guna memperkembangkan kerja-sama, saling pengertian dan partisipasi efektif
dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan
kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
(2) Susunan Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan
oleh Menteri Tenaga Kerja.
BAB
VII.
KECELAKAAN.
Pasal 11.
(1) Pengurus
diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang
dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(2) Tata-cara
pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1)
diatur dengan peraturan perundangan.
BAB VIII.
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA.
Pasal 12.
Dengan peraturan perundangan
diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk :
a.
Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau
ahli keselamatan kerja;
b.
Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c.
Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja
yang diwajibkan;
d.
Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan
kesehatan kerja yang diwajibkan;
e.
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan
kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan
olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas
dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.
BAB
IX.
KEWAJIBAN
BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA.
Pasal 13.
Barangsiapa akan memasuki sesuatu
tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan
memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB
X.
KEWAJIBAN
PENGURUS.
Pasal 14.
Pengurus diwajibkan :
a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua
syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai
Undang-undang ini dan semua peraturan
pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada
tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai
pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan
kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat
yang mudah dilihat dan terbaca menurut
petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja;
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan
pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi
setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan
petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli
keselamatan kerja.
BAB
XI.
KETENTUAN-KETENTUAN
PENUTUP.
Pasal 15.
(1) Pelaksanaan
ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan
peraturan perundangan.
(2) Peraturan
perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas
pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana
tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16.
Pengusaha yang mempergunakan
tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku
wajib mengusahakan di didalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai
berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 17.
Selama peraturan perundangan untuk
melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka
peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang
ini mulai berlaku, tetapi berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini.
Pasal 18.
Undang-undang ini disebut
“UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA” dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
Pada
tanggal 12 Januari 1970.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal
T.N.I.
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1970.
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH
Mayor
Jenderal T.N.I.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN
KERJA.
PENJELASAN UMUM
Veiligheidsreglement yang ada
sekarang dan berlaku mulai 1910 (Stbl. No. 406) dan semenjak itu di sana-sini
mengalami perobahan mengenai soal-soal yang tidak begitu berarti, ternyata
dalam banyak hal sudah terbelakang dan perlu diperbaharui sesuai dengan
perkembangan peraturan perlindungan tenaga kerja lainnya dan perkembangan
serta kemajuan teknik, teknologi dan industrialisasi di Negara kita dewasa ini
dan untuk selanjutnya. Mesin-mesin, alat-alat, pesawat-pesawat baru dan
sebagainya yang serba pesik banyak dipakai sekarang ini, bahan-bahan tehnis
baru banyak diolah dan dipergunakan, sedangkan mekanisasi dan elektrifikasi
diperluas di mana-mana.
Dengan majunya industrialisasi,
mekanisasi, elektrifikasi dan modernisasi, maka dalam kebanyakan hal
berlangsung pulalah peningkatan intensitet kerja operasionil dan tempo kerja
para pekerja. Hal-hal ini memerlukan pengerahan tenaga secara intensief pula
dari para pekerja. Kelelahan, kurang perhatian akan hal-hal lain, kehilangan
keseimbangan dan lain-lain merupakan akibat dari padanya dan menjadi sebab
terjadinya kecelakaan.
Bahan-bahan yang mengandung racun,
mesin-mesin, alat-alat, pesawatpesawat dan sebagainya yang serba pelik serta
cara-cara kerja yang buruk, kekurangan ketrampilan dan latihan kerja, tidak
adanya pengetahuan tentang sumber bahaya yang baru, senantiasa merupakan
sumber-sumber bahaya dan penyakit-penyakit akibat kerja. Maka dapatlah
difahami perlu adanya pengetahuan keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang
maju dan tepat.
Selanjutnya dengan peraturan yang
maju akan dicapai keamanan yang baik dan realistis yang merupakan faktor
sangat penting dalam memberikan rasa tentram, kegiatan dan kegairahan bekerja
pada tenaga-kerja yang bersangkutan dan hal ini dapat mempertinggi mutu
pekerjaan, meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
Pengawasan berdasarkan
Veiligheidsreglement seluruhnya bersifat repressief.
Dalam Undang-undang ini diadakan
perobahan prinsipiil dengan merobahnya menjadi lebih diarahkan pada sifat
preventief.
Dalam praktek dan pengalaman
dirasakan perlu adanya pengaturan yang baik sebelum perusahaan-perusahaan,
pabrik-pabrik atau bengkel-bengkel didirikan, karena amatlah sukar untuk merobah
atau merombak kembali apa yang telah dibangun dan terpasang di dalamnya guna
memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang bersangkutan.
Peraturan baru ini dibandingkan
dengan yang lama, banyak mendapatkan perobahan-perobahan yang penting, baik
dalam isi, maupun bentuk dan sistimatikanya. Pembaruan dan perluasannya
adalah mengenai :
1.
Perluasan ruang lingkup.
2.
Perobahan pengawasan repressief menjadi preventief.
3.
Perumusan teknis yang lebih tegas.
4.
Penyesuaian tata-usaha sebagaimana diperlukan bagi pelaksanaan pengawasan.
5.
Tambahan pengaturan pembinaan Keselamatan Kerja bagi management dan Tenaga
Kerja.
6.
Tambahan pengaturan mendirikan Panitya Pembina Keselamatan Kerja dan
Kesehatan Kerja.
7.
Tambahan pengaturan pemungutan retribusi tahunan.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Ayat (1).
Dengan perumusan ini ruang lingkup
bagi berlakunya Undang undang ini jelas ditentukan oleh tiga unsur:
1
Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi sesuatu usaha,
2
Adanya tenaga kerja yang bekerja disana,
3
Adanya bahaya kerja ditempat itu.
Tidak selalu tenaga kerja harus
sehari-hari bekerja dalam sesuatu tempat kerja. Sering pula mereka untuk
waktu-waktu tertentu harus memasuki ruangan-ruangan untuk mengontrol,
menyetel, menjalankan instalasi-instalasi, setelah mana mereka keluar dan
bekerja selanjutnya di lain tempat. Instalasi-instalasi itu dapat merupakan
sumber-sumber bahaya dan dengan demikian haruslah memenuhi syarat-syarat
keselamatan kerja yang berlaku baginya, agar setiap orang termasuk tenaga
kerja yang memasukinya dan atau untuk mengerjakan sesuatu disana, walaupun
untuk jangka waktu pendek, terjamin keselamatannya. Instalasi-instalasi
demikian itu misalnya rumah-rumah, transformator, instalasi pompa air yang
setelah dihidupkan berjalan otomatis, ruangan-ruangan instalasi radio,
listrik tegangan tinggi dan sebagainya.
Sumber berbahaya adakalanya
mempunyai daerah pengaruh yang meluas. Dengan ketentuan dalam ayat ini
praktis daerah pengaruh ini tercakup dan dapatlah diambil tindakan-tindakan
penyelamatan yang diperlukan. Hal ini sekaligus menjamin kepentingan umum.
Misalnya suatu pabrik dimana
diolah bahan-bahan kimia yang berbahaya dan dipakai serta dibuang banyak air
yang mengandung zat-zat yang berbahaya. Bila air buangan demikian itu
dialirkan atau dibuang begitu saja ke dalam sungai maka air sungai itu
menjadi berbahaya, akan dapat mengganggu kesehatan manusia, ternak ikan dan
pertumbuhan tanam-tanaman.
Karena itu untuk air bungan itu
harus diadakan penampungannya tersendiri atau dikerjakan pengolahan
terdahulu, dimana zat-zat kimia di dalamnya dihilangkan atau dinetraliseer,
sehingga airnya itu tidak berbahaya lagi dan dapat dialirkan kedalam sungai.
Dalam pelaksanaan Undang-undang
ini dipakai pengertian tentang tenaga kerja sebagaimana dimuat dalam
Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, maka
dipandang tidak perlu di muat definisi itu dalam Undang-undang ini.
Usaha-usaha yang dimaksud dalam
Undang-undang ini tidak harus selalu mempunyai motif ekonomi atau motif
keuntungan, tapi dapat merupakan usaha-usaha sosial seperti perbengkelan di
Sekolah-sekolah teknik, usaha rekreasi-rekreasi dan di rumah-rumah sakit, di
mana dipergunakan instalasi-instalasi listrik dan atau mekanik yang
berbahaya.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6).
Guna pelaksanaan Undang-undang ini
diperlukan pengawasan dan untuk ini diperlukan staf-staf tenaga-tenaga
pengawas yang kuantitatief cukup besar serta bermutu.
Tidak saja diperlukan keahlian dan
penguasaan teoritis bidang-bidang spesialisasi yang beraneka ragam, tapi
mereka harus pula mempunyai banyak pengalaman di bidangnya.
Staf demikian itu tidak didapatkan
dan sukar dihasilkan di Departemen Tenaga Kerja saja.
Karena itu dengan ketentuan dalam
ayat ini Menteri Tenaga Kerja dapat menunjuk tenaga-tenaga ahli dimaksud yang
berada di Instansi-instansi Pemerintah dan atau Swasta untuk dapat memformeer
Personalia operasionil yang tepat.
Maka dengan demikian Menteri
Tenaga Kerja dapat mendesentralisir pelaksanaan pengawasan atas ditaatinya
Undang-undang ini secara meluas, sedangkan POLICY NASIONALNYA tetap menjadi
TANGGUNG-JAWABNYA dan berada di tangannya, sehingga terjamin pelaksanaannya secara
SERAGAM dan SERASI bagi seluruh Indonesia.
Pasal 2.
Ayat (1).
Materi yang diatur dalam
Undang-undang ini mengikuti perkembangan masyarakat dan kemajuan teknik,
teknologi serta senantiasa akan dapat sesuai dengan perkembangan proses
industrialisasi Negara kita dalam rangka Pembangunan Nasional
Selanjutnya akan dikeluarkan peraturan-peraturan organiknya, terbagi baik
atas dasar pembidangan teknis maupun atas dasar pembidangan industri secara
sektoral. Setelah Undang-undang ini, diadakanlah Peraturan-peraturan
perundangan Keselamatan Kerja bidang Listrik, Uap, Radiasi dan sebagainya,
pula peraturan perundangan Keselamatan Kerja sektoral, baik di darat, di laut
maupun di udara.
Ayat (2).
Dalam ayat ini diperinci
sumber-sumber bahaya yang dikenal dewasa ini yang bertalian dengan:
1.
Keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat kerja serta peralatan
lainnya, bahan-bahan dan sebagainya.
2.
Lingkungan,
3.
Sifat pekerjaan.
4.
Cara kerja.
5.
Proses produksi.
Ayat (3).
Dengan ketentuan dalam ayat ini
dimungkinkan diadakan perubahan-perobahan atas perincian yang dimaksud sesuai
dengan pendapatan-pendapatan baru kelak kemudian hari, sehingga Undang-undang
ini, dalam pelaksanaannya tetap berkembang.
Pasal 3.
Ayat (1).
Dalam ayat ini dicantumkan arah
dan sasaran-sasaran secara konkrit yang harus dipenuhi oleh syarat-syarat
keselamatan kerja yang akan dikeluarkan.
Ayat (2). Cukup jelas.
Pasal 4.
Ayat (1).
Syarat-syarat keselamatan kerja
yang menyangkut perencanaan dan pembuatan diberikan pertama-tama pada
perusahaan pembuata atau produsen dari barang-barang tersebut, sehingga kelak
dalam pengangkutan dan sebagainya itu barang-barang itu sendiri tidak
berbahaya bagi tenaga kerja yang bersangkutan dan bagi umum, kemudian pada
perusahaan-perusahaan yang memperlakukannya selanjutnya yakni yang
mengangkutnya, yang mengedarkannya, memperdagangkannya, memasangnya,
memakainya atau mempergunakannya, memeliharanya dan menyimpannya.
Syarat-syarat tersebut di atas berlaku pula bagi barang-barang yang didatangkan
dari luar negeri.
Ayat (2). Dalam ayat ini
ditetapkan secara konkrit ketentuan-ketentuan
yang harus dipenuhi oleh
syarat-syarat yang dimaksud.
Ayat (3). Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6. Cukup jelas.
Panitia Banding ialah Panitia Teknis, yang anggota-anggotanya terdiri dari
ahli-ahli dalam bidang yang diperlukan.
Pasal 7. Cukup jelas.
Pasal 8. Cukup jelas.
Pasal 9. Cukup jelas.
Pasal 10.
Ayat (1).
Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja bertugas memberi pertimbangan dan dapat membantu pelaksanaan
usaha pencegahan kecelakaan dalam,perusahaan yang bersangkutan serta dapat
memberikan penjelasan dan penerangan efektif pada para pekerja yang
bersangkutan.
Ayat (2).
Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja merupakan suatu Badan yang terdiri dari unsur-unsur penerima
kerja, pemberi kerja
dan pemerintah (tripartite).
Pasal 11. Cukup jelas.
Pasal 12. Cukup jelas.
Pasal 13.
Yang dimaksud dengan barang siapa
ialah setiap orang baik yang bersangkutan maupun tidak bersangkutan dengan
pekerjaan di tempat kerja itu.
Pasal 14. Cukup jelas.
Pasal 15. Cukup jelas.
Pasal 16. Cukup jelas.
Pasal 17.
Peraturan-peraturan Keselamatan
Kerja yang ditetapkan berdasarkan veiligheidsreglement 1910 dianggap
ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini sepanjang tidak bertentangan
dengannya.
Pasal 18. Cukup jelas.
|
Senin, 06 Mei 2013
UU RI No: 01 th 1970
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika informasi ini bermanfaat, mohon tinggalkan komentar disini...