PERATURAN MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
No. Per.02/MEN/1980
TENTANG
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
DALAM PENYELENGGARAAN KESELAMATAN KERJA.
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Menimbang :
a. bahwa keselamatan kerja yang setinggi-tingginya dapat dicapai bila
a. bahwa keselamatan kerja yang setinggi-tingginya dapat dicapai bila
antara lain kesehatan tenaga kerja berada dalam taraf yang sebaikbaiknya.
b. bahwa untuk menjamin kemampuan fisik dan kesehatan tenaga kerja
yang sebaik-baiknya perlu diadakan pemeriksaan kesehatan yang
terarah.
Mengingat :
1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970;
2. Keputusan Presiden RI No.44 Tahun 1974 dan No.45 Tahun 1974;
3. Keputusan Presiden R.I No.47 Tahun 1979;
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Kepts. 79/Men/1977;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Per. 0l/Men/1976;
6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.71/MEN/1978.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pemeriksaan
Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
(a) Pemeriksaan Kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan
oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan.
(b) Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu
tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter.
(c) Pemeriksaan Kesehatan Khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh
dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu.
(d) Dokter adalah dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan telah memenuhi syarat sesuai
dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No.
Per10/Men/1976 dan syarat-syarat lain yang dibenarkan oleh Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
(e) Direktur ialah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Transmigrasi dan Koperasi No. Kepts. 79/Men/1977.
Pasal 2
(1) Pemeriksaan Kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima
berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit
menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang
akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan
dan tenaga kerja yang lain-lainnya dapat dijamin.
(2) Semua perusahaan sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No.
1 tahun 1970 harus mengadakan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja.
(3) Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran
jasmani, rontgen paru-paru (bilamana mungkin) dan laboratorium rutin, serta
pemeriksaan lain yang dianggap perlu.
(4) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu perlu dilakukan pemeriksaan yang sesuai dengan
kebutuhan guna mencegah bahaya yang diperkirakan timbul.
(5) Pengusaha atau pengurus dan dokter wajib menyusun pedoman pemeriksaan
Kesehatan Sebelum Kerja yang menjamin penempatan tenaga kerja sesuai dengan
kesehatan dan pekerjaan yang akan dilakukannya dan pedoman tersebut harus
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh Direktur.
(6) Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja dibina dan dikembangkan mengikuti
kemampuan perusahaan dan kemajuan kedokteran dalam keselamatan kerja.
(7) Jika 3 (tiga) bulan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter
yang dimaksud pasal 1 (sub d), tidak ada keraguan-raguan maka tidak perlu dilakukan
pemeriksaan kesehatan sebelum kerja.
Pasal 3
(1) Pemeriksaan Kesehatan Berkala dimaksudkan untuk mempertahankan derajat
kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai
kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu
dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.
(2) Semua perusahaan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) tersebut di atas harus
melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1
tahun sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
(3) Pemeriksaan Kesehatan Berkala meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran
jasmani, rontgen paru-paru (bilamana mungkin) dan laboratoriuin rutin serta
pemeriksaan lain yang dianggap perlu.
(4) Pengusaha atau pengurus dan dokter wajib menyusun pedoman pemeriksaan
kesehatan berkala sesuai dengan kebutuhan menurut jenis-jenis pekerjaan yang ada.
(5) Pedoman Pemeriksaan kesehatan berkala dikembangkan mengikuti kemampuan
perusahaan dan kemajuan kedokteran dalam keselamatan kerja.
(6) Dalam hal ditemukan kelainan-kelainan atau gangguan-gangguan kesehatan ada
tenaga kerja pada pemeriksaan berkala, pengurus wajib mengadakan tindak lanjut
untuk memperbaiki kelainan-kelainan tersebut dan sebab-sebabnya untuk menjamin
terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja.
(7) Agar pemeriksaan kesehatan berkala mencapai sasaran yang luas, maka pelayanan
kesehatan diluar perusahaan dapat dimanfaatkan oleh pengurus menurut keperluan.
(8) Dalam melaksanakan kewajiban pemeriksaan kesehatan berkala Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja dapat menunjuk
satu atau beberapa Badan sebagai penyelenggara yang akan membantu perusahaan
yang tidak mampu melakukan sendiri pemeriksaan kesehatan berkala.
Pasal 4
Apabila Badan sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (8) didalam melakukan pemeriksaan
kesehatan berkala menemukan penyakit-penyakit akibat kerja, maka Badan tersebut harus
melaporkan kepada Ditjen Binalindung Tenaga Kerja melalui Kantor Wilayah Ditjen
Binalindung Tenaga Kerja.
Pasal 5
(1) Pemeriksaan Kesehatan khusus dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh
dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja
tertentu.
(2) Pemeriksaan Kesehatan Khusus dilakukan pula terhadap:
a. tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan
perawatan yang lebih dari 2 (dua minggu).
b. tenaga kerja yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja wanita
dan tenaga kerja cacat, serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu.
c. tenaga kerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan
kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pemeriksaan Kesehatan Khusus diadakan pula apabila terdapat keluhan-keluhan
diantara tenaga kerja, atau atas pengamatan pegawai pengawas keselamatan dan
kesehatan kerja, atau atas penilaian Pusat Bina Hyperkes dan Keselamatan dan Balaibalainya
atau atas pendapat umum dimasyarakat.
(4) Terhadap kelainan-kelainan dan gangguan-gangguan kesehatan yang disebabkan
akibat pekerjaan khusus ini berlaku ketentuan-ketentuan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
(1) Perusahaan-perusahaan yang diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada pasal 2, 3, dan 5 wajib membuat rencana pemeriksaan
kesehatan sebelum bekerja, berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus.
(2) Pengurus wajib membuat laporan dan menyampaikan selambat-lambatnya 2 (dua)
bulan sesudah pemeriksaan kesehatan dilakukan kepada Direktur Jenderal Bina-lindung
Tenaga Kerja melalui Kantor Wilayah Ditjen Binalindung Tenaga Kerja setempat.
(3) Pengurus bertanggung jawab terhadap ditaatinya Peraturan ini.
(4) Peranan dan fungsi paramedis dalam pemeriksaan kesehatan kerja ini akan ditetapkan
lebih lanjut oleh dokter sebagaimana tersebut pasal 1 sub (d).
Pasal 7
(1) Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang No. 1 tahun 1970 melakukan pengawasan terhadap ditaatinya
pelaksanaan peraturan ini.
(2) Untuk menilai pengaruh pekerjaan terhadap tenaga kerja Pusat Bina Hyperkes dan
Keselamatan Kerja beserta Balai-balainya menyelenggarakan pelayanan dan pengujian
di perusahaan.
(3) Bentuk/formulir permohonan sebagai dokter Pemeriksa Kesehatan, pelaporan dan
bentuk/formulir lain yang diperlukan pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh
Direktur.
Pasal 8
(1) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai hasil pemeriksaan kesehatan berkala,
dan pemeriksaan kesehatan khusus, maka penyelesaiannya akan dilakukan oleh
Majelis Pertimbangan Kesehatan Daerah.
(2) Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan yang telah diambil oleh Majelis
Pertimbangan Kesehatan Daerah, maka dalam jangka waktu 14 hari setelah tanggal
pengambilan keputusan tersebut pihak yang bersangkutan dapat mengajukan
persoalannya kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan Pusat.
(3) Pembentukan susunan keanggotaan serta tugas dan wewenang Majelis Pertimbangan
Kesehatan Pusat dan Daerah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
Pasal 9
Pengurus bertanggung jawab atas biaya yang diperlukan terhadap pemeriksaan kesehatan
berkala atau pemeriksaan kesehatan khusus yang dilaksanakan atas perintah baik oleh
Pertimbangan Kesehatan Daerah ataupun oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan Pusat.
Pasal 10
Pengurus yang tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini diancam dengan
hukuman sesuai dengan pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No.1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Maret 1980
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
ttd
HARUN ZAIN
SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN
PERBURUHAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
No. Kept. 40/DP/1980
TENTANG
PENETAPAN BENTUK/FORMULIR SEBAGAIMANA DIMAKSUD
PASAL 7 AYAT (3) PERATURAN MENTERI
TENAGA KERJADAN TRANSMIGRASI
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN HUBUNGAN PERBURUHAN DAN
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA.
Menimbang :a. Bahwa sesuai pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No. Per. 02/Men/1980 bentuk/formulir permohonan sebagai
Dokter Pemeriksa, serta bentuk/formulir lain yang diperlukan guna
pelaksanaan Peraturaan Menteri tersebut ditetapkan oleh Direktur;
b. bahwa untuk itu perlu diterbitkan Surat Keputusan Ditjen Binalindung
Tenaga Kerja untuk menetapkan bentuk/formulir dimaksud.
Mengingat :
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. 01/Men/1976;
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Kepts. 79/Men/1977;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.02/Men/1980.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Bentuk/formulir yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan Peraturan
Menteri Transmigrasi No. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Kerja.
Sebagaimana termuat dalam Lampiran 1 sampai dengan V Surat Keputusan ini.
Kedua : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 Juni 1980
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN HUBUNGAN PERBURUHAN
DAN PERLINDUNGN TENAGA KERJA
ttd
OETOJO OESMAN S.H.
NIP : 160015903
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika informasi ini bermanfaat, mohon tinggalkan komentar disini...